Analisis Web / Pengukuran Web adalah pengukuran, pengumpulan, analisis dan pelaporan data internet untuk tujuan memahami dan mengoptimalkan penggunaan web. Untuk menganalisa suatu website perlu di ketahui kriteria apa saja yang akan di analisa.
Tools Analisis Web
Kita perlu analisa website atau blog dengan layanan online untuk memeriksa detail informasi “accessibility” dari website/blog anda. Dibawah ini, ada 8 Tool Analisa Web yang dapat membantu anda untuk analisis website dengan memberikan informasi detail dari segi “accessibility” dan desain. Semua tool online dibawah ini, gratis dan sangat mudah untuk digunakan :
1.Color Blindness Simulator
Colour Blindness Simulator, dapat membantu anda untuk memeriksa bagaimana aspek gambar dan pewarnaan (color) dari website/blog. Anda juga dapat dengan cepat upload file gambar (JPEG) dengan resolusi 1000x1000px dan analisa aspek pewarnaan halaman website anda.
2.Juicy Studios Image Analyzer
Dengan tool online ini, kita dapat menganalisa masalah setiap gambar yang ada pada halaman website. Tool ini juga, dapat menginformasikan detail informasi width, height, alt, dan longdesc, makanya tool website - Image Analyzer merupakan salah satu tool analisa website terbaik.
3.Firefox Accessibility Extension
Jika anda termasuk pengguna web browser Firefox, maka Add-ons Friefox ini sangat penting karena dengan Add-ons ini, anda dapat aktifkan setiap element desain dari halaman website. Anda dapat dengan cepat buat daftar gambar dan element yang lain. Add-ons ini juga disertakan dengan standar validasi “W3C HTML Validator” .
4.Test and Improve Readability
Tool Online gratis dengan fitur untuk testing dan meningkatkan konten website anda.
5.LinkPatch
“Broken link” membuat halaman webstie.blog dan yang lain menjadi tidak dapat diakses, hal ini adalah yang terpenting selain faktor SEO, tapi dengan tool seperti LinkPatch, untuk cek “broken link” dari semua URL yang anda inginkan. Dengan LinkPatch, anda dapat install kode tracking dalam hitungan detik dengan fitur monitoring.
6.WAVE
WAVE merupakan tool interaktif yang menunjukkan tingkat kunjungan dari website dengan 3 cara yang berbeda: “Errors, Features, and Alerts”, “Structure/Order”, dan Text-Only”.
7.AccessColor
Tes AccessColor kontras warna dan “color brightness” antara bagian depan dan belakang dari semua element DOM. AccessColor akan menemukan kombinasi warna yang relevan dengan dokumen HTML dan CSS.
8.aDesigner
aDesigner adalah simulator yang membantu desainer untuk memastikan konten dan aplikasinya diakses. aDesigner juga membantu user untuk cek aksesbility dokumen ODF dan Flash.
Parameter Pengukuran Web
Salah satu teknik mengukur dan menguji suatu kinerja web adalah dengan mengukur pengalaman seseorang atau user experience pengunjung situs yang berinteraksi dengan halaman-halaman web yang berada di internet (Keynote System, Inc 2010).
Kinerja suatu web atau web performance sangat dipengaruhi oleh beberapa komponen-komponen dasar yang dibagi menjadi dua bagian penting, yaitu (1) dilihat dari gambaran transaksi web atau perspective transaction dan (2) gambaran komponen aplikasi atau application component perspective (Keynote System, Inc 2010). Transaksi web atau web transaction lebih menitikberatkan pada sisi pengalaman pengguna atau user experience sedangkan komponen aplikasi lebih menitikberatkan pada komponen jaringan komputer atau computer network.
DAFTAR PUSTAKA
http://rashidianas12.blogspot.co.id/2016/06/analisis-web-pengukuran-web.html
http://lintartamara.blogspot.co.id/2013/04/analisis-web-pengukuran-web-crawler.html
Minggu, 16 April 2017
Kamis, 09 Maret 2017
Institusi Pengelolaan Internet, aspek hukum dan etika
1.
Advanced Research Project Agency Network (ARPANET)
Adalah jaringan komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced
Research Project Agency)
dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun
1969. ARPANET difungsikan sebagai sarana percobaan teknologi jaringan komputer
terbaru pada zamannya, seperti teknologi packet switching dan menjadi permulaan
berdirinya Internet yang ada sekarang. Network Control Protocol (NCP) merupakan
protokol jaringan standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan
diluncurkan pada Desember 1990 oleh Network Working Group (NWG), dipimpin
sekaligus juga penemunya yaitu Steve Crocker .
2. World
Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan
dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya
standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih
dipimpin oleh Berners-Lee.
3. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungj
awab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi
internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian
distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi
dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
4. Internet
Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone
internet.
5. Internet
Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit,
komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab
dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
6. The
Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center
(InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
7. ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and
Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan
resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di
Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang
terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah
Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned
Numbers Authority (IANA).
Institusi Pengelola Web di Indonesia
1. APJII
dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk
wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Aspek Hukum dan Etika dalam
Internet
INDONESIA adalah Negara hukum dan di atur dengan Undang-Undang
yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini dibuat hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi
teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII:
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII:
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
Prinsip dan serangan
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan
moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara
lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Daftar pustaka :
Langganan:
Postingan (Atom)