Selasa, 09 Februari 2016

PEMETAAN MASALAH DI KELURAHAN JATIRAHAYU

PEMETAAN MASALAH DI WILAYAH KELURAHAN JATIRAHAYU
Di wilayah Jatirahayu sebenarnya cukup aman untuk tempat tinggal hanya saja di beberapa tempat sering terjadi masalah sosial seperti :
1.      Pencurian
2.      Tawuran
3.      Banyak anak yang nongkrong sampai larut malam
4.      Penemuan Uang palsu
di komplek Chandra baru pernah terjadi pencurian mobil, sepeda, sepeda motor. Lokasi di komplek Chandra baru sang pencuri sangat memanfaatkan keadaan komplek yang sepi jika larut malam

di jalan raya rawa bogo sering terjadi tawuran terutama di saat bulan ramadhan sangat di manfaatkan oleh pelaku untuk tawuran di jalan karna pada saat tawuran sedang berlangsung solat tarawih bahkan tidak jarang yang mengalami luka.

Di komplek bukit kencana sangat sering terjadi banyak anak nongkrong hingga larut malam kasus ini biasanya menimbulkan kejahatan yang lain seperti judi, narkoba, tawuran dan bahkan pencurian

Di rawa bacang pernah terjadi kasus penemuan uang palsu hingga membuat media heboh uang palsu sekarung yang di temukan membuat warga sekitar semakin was was dengan uang kembalian yang di terima dari pedagang.

ANALISIS

Analisis yang saya buat ini untuk mencegah salah satu dari beberapa masalah yang sudah disebutkan diatas tadi agar bisa dihindarkan/tidak terulang lagi di kemudian hari. Kasus pencurian ini sudah di tanggapi serius oleh warga sekitar dan dari pihak kelurahan karena sudah terjadi lebih dari 1 kali dan dilokasi yang sama, warga setempat mengatasinya dengan menambah anggota hansip/linmas yang akan bertugas berkeliling setiap malam atau siang hari, dan juga menambah jumlah pos kamling atau menambah sistem portal di setiap titik yang rawan terjadi pencurian.

rangkuman sosdas bab 6

BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1. PELAPISAN SOSIAL
            I. Pengertian
            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuktu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakatau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa adanya individu, demikian juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu hal yang komplementer dimana kita dapat lihat dari fakta, bahwa :
  • Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
  • Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar dalam masyarakat.
Maka kita sekarang mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu mengalami perubahan sosial. Istilah stratifikasi berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti Lapisan.. Karena itu Social Stratification diterjemahkan menjadi Pelapisan Masyarakat. “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).” Pitrim A. Sorokin.
            II. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya sudah menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  4. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
  5. Adanya orang-orang yang dikucilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men)
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarkat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Apa yang sesungguhnya adalah kelompok ekonomi tersusun atas dasar ketergantungan timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis.
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis di antara masyarakat yang primitif, maka tidak mungkin untuk menemukannya di dalam masyarakat yang lebih maju atau berkembang. Bentuk dan proporsi pelapisan masyarakat yang telah maju dan bervariasi, tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada di mana-mana dan sepanjang waktu.
            III. Terjadinya Pelapisan Sosial
 Terjadi dengan sendirinya : proses ini terjadi sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Akibat tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

 Terjadi dengan disengaja : Sistem pelapisan yg disusun dengan disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem ini ditentukan wewenang dan kekuasaan ,maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang dimana letak kekuasaan dan wewenang yg dimiliki.
            IV. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

1.) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang tertutup
            Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lebih tinggi atau rendah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem ini satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan masyarakat tertutup dapat kita temui dalam masyarakat India yang mengenal sistem kasta. sistem ini dibedakan menurut kasta :
a. Kasta Brahmana: golongan bangsawan pertama
b. Kasta Ksatria: golongsawan bangsawan kedua
c.  Kasta Waisya : golongan bangsawan ketiga
d. Kasta Sudra : golongan rakyat biasa
e. Paria : golongan mereka yg tidak mempunyai kasta,seperti gelandangan, peminta,dsb.
          

2.) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang Terbuka
            Di dalam sistem ini memungkinkan masyarakat untuk dapat naik atau turun ke lapisannya lainnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempata dan mempunyai kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status
                V. Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial

Ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi 3 lapisan dengan 2-4 kelas:

1. Masyarakat kelas atas dan kelas bawah.
2. Masyarakat kelas atas ,kelas menengah, dan kelas bawah.
3. Masyarakat kelas atas,kelas menengah,kelas menengah kebawah,kelas bawah.

 Menurut Aristoteles : negara terdapat tiga unsur,yaitu mereka yg kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.

 Menurut Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi :selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yg dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis di masyarakat.

 Gaotano Mosoa : di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yg sngt kurang berkembang, sampai kepada masyarakat paling maju dan penuh kekuasaan. Kelas yg maju dan berkuasa selalu berjumlah sedikit dibandingkan dengan yg berkembang.

 Karl Max : tiap kedudukan dibagi menjadi :
a. Ukuran Kekayaan
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu pengetahuan

2. Kesamaan Derajat

            Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecuali dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal sebagai Hak Asasi Manusia.

                1.) Persamaan Hak
               Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksa ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Universitas Declaration of Human Right dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1             :  “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 1  :  “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
Pasal 7             :  “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengang tidak perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.”
2.) Persamaan Derajat Di Indonesia
           
 Berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita tahu RI menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yg sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hukum dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbadaan.
4 pokok hak asasi dalam 4 pasal UUD’45 adalah :
1. Tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan dimuka pemerintahan.
2. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan penduduk yg dijamin oleh negara.
4. Tiap warga negara berhak atas pengajaran yg diatur dengan undang-undang.

3. ELITE Dan MASSA
1.) ELITE
a. Pengertian
Elite adalah sekumpulan orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
b. Fungsi Elite dalam memegang Strategi
Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikut :
·         Elite politik (Elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan, yang paling berkuasa biasanya disebut elite segala elite).
·         Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
·         Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
·         Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis
2.) Massa
a. Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
b. Hal-hal yang penting dalam massa. Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
·         Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
·         Massa merupakan kelompok yang anonim.
·         Keanggotannya berasal dari semua lapisan masyarakat.
Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan (Very loosely organized).
4. Pembagian Pendapatan
1. Komponen Pendapatan
            Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. Pemilik tanah akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha akan memperoleh keuntungan.
2. Perhitungan Pendapatan
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya pendapatan:
  • Sewa tanah
  • Upah
  • Bunga modal
  • Laba pengusaha
  • Distribusi Pendapatan
3. Distribusi Pendapatan
Distribusi pendapatan adalah hal yang strategis, peka, dan penting dalam masalah pendapatan. Terdapat dua konsep cara pendistribusian pendapatan sesusai dengan sistem perekonomian yang diterapkan.
  • Aliran liberal/klasik menyatakan bahwa sesuai dengan teori ekonomi liberal, lalu-lintas dan arus distribusi pendapatan dengan sendirinya berlangsung baik dan adil, bila diatur oleh hukum permintaan dan penawaran secara bebas melalui pasar. Jadi berapa jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi sebaiknya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
  • Campur tangan pemerintah dalam distribusi pendapatan melalui peraturan-peraturan, upah, pajak, sewa dan sebagainya.

rangkuman sosdas bab 5

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
                        Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memberikan
            Batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib
Dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.
Menurut JCT.Simorangkir SH, Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.

            a.) Ciri – ciri dan Sifat Hukum
                        -Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.
           
            b.) Sumber – sumber Hukum
                        Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah, ekonomi, dll.

            Sumber hukum formal antara lain : 
a) Undang-undang (Statute). 
b) Kebiasaan (Costum). 
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi). 
d) Traktat (Treaty). 
e) Pendapat sarjana hukum

c.) Pembagian Hukum
1)   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Undang-undang
·      Hukum kebiasaan
·      Hukum traktat
·      Hukum Yurisprudensi

2)   Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum tertulis terbagi lagi atas :
.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan
.     Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·      Hukum tak tertulis

3)   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Nasional
·      Hukum Internasional
·      Hukum Asing
·      Hukum Gereja

4)   Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·      Ius Constitutum (Hukum Positif)
·      Ius Constituendum
·      Hukum Asasi (Hukum Alam)

5)   Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Material
·      Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)

6)   Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum yang memaksa
·      Hukum yang mengatur (pelengkap)

7)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·      Hukum Obyektif
·      Hukum Subyektif

8)  Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·     Hukum Privat (Hukum Sipil)
·     Hukum Publik (Hukum Negara)

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok :
1)   Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
2)   Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)   Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
            2)   Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3)   Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4)    Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5)   Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6)   Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7)   Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8)   Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9)   Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum
10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

B.NEGARA
            
Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat.
            a.) Sifat – sifat Negara
                        Sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

            b.) Bentuk Negara
                        Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :

a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
o   Keuntungannya :
·         Adanya peraturan yang sama di sluruh negara
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
o   Kerugiannya :
·         Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat
·         Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
·         Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah

b)      Negara kesatuan dengan sistem sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara  yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk negara yang kita kenal pada dewasa ini adalah :
1. Negara Dominion
    Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara dominion merupakan negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka letup mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations."

2. Negara Uni
    Gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai kepala negara. Ada dua negara Uni, yaitu:
a. Uni Rill, apabila dua atau beberapa negara berdasar suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
b. Uni Personil, apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan punya seorang kepala negara yang sama

3. Negara Protektorat
    Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.
c.) Unsur – unsur Negara
a. Harus ada wilayah,
b. Harus ada rakyat
c. Harus ada pemerintah yang berdaulat

            C. PEMERINTAH
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan,padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita bedakan dalam arti luasdan sempit.

Pemerintah dalam arti luas :
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisirbersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara,mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara
Segala tugaskewenangankewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demitercapainya tujuan negara.

Pemerintahan dalam arti sempit :
Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugaskewajibandan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
            Tanpa rakyatmaka negara itu hanya ada dalam anganMenurut Kansil, orang-orang yang ada dalamwilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :

a.Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan olehperaturan negara yang bersangkutandiperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalamwilayah negara itu
bBukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara dantidak menetap di wilayah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan

 a) Kriterium kelahiran

    (i) Ius Sanguiniskriterium kelahiran menurut asas kewarganegaraan orang tuanya
    (ii) Ius Soli, kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran

b) Naturalisasisuatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memilikikewarganegaraan lain.

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
    
Pasal-pasal tentang hak-hak warga negara :
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara 
    Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
     
Pasal-pasal tentang kemerdekaan warga negara :  
Pasal 27 (1)     : Hak memilih dan dipilih
Pasal 29 (2)     : Hak untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-                                                masing
Pasal 28           : Hak bersama dan berpendapat

Pasal-pasal kewajiban warga negara :
    Pasal 27 (1)  : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
    Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

OrangasingdiIndonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Merekatidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilihhak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara,namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturandan berhak mendapatkanperlindungan alas diri dan harta bendanya